Bea Cukai-DPMPTSP Teken Kerja Sama Terkait Penyelenggaraan MPP Kabupaten Malang

1 day ago 8

Bea Cukai-DPMPTSP Teken Kerja Sama Terkait Penyelenggaraan MPP Kabupaten Malang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Agus Sudarmadi (kanan) menandatangani perjanjian kerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Malang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Lingkup Kepabeanan dan Cukai dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang pada Selasa (3/6). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II Agus Sudarmadi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Lingkup Kepabeanan dan Cukai dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang pada Selasa (3/6).

Kerja sama ini merupakan pembaruan kerja sama yang telah berlangsung sejak 2022 yang mana Bea Cukai Malang menjadi unit pelaksana kerja sama.

Dalam kerja sama tersebut, Bea Cukai Malang telah menugaskan pegawai berkompeten untuk melaksanakan pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Malang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi mengungkapkan penandatanganan kerja sama ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk memberikan pelayanan terpadu di bidang kepabeanan dan cukai.

“Dengan diadakan perjanjian kerja sama ini diharapkan mampu membantu terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dalam konsep penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik," ujar Agus Sudarmadi dalam keterangannya, Rabu (11/6).

Selain itu, lanjut dia, penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan juga untuk meningkatkan pelayanan lingkup kepabeanan dan cukai bagi masyarakat. (mrk/jpnn)

Ini harapan Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi terkait penandatanganan kerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Malang


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |