Bea Cukai dan Satpol PP Gagalkan Distribusi 672 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pemalang

1 month ago 65

Bea Cukai dan Satpol PP Gagalkan Distribusi 672 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pemalang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Pemalang menindak 672 ribu batang rokok ilegal di rest area 319B, Ampelgading, Pemalang pada Selasa (29/7). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, PEMALANG - Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Pemalang menindak 672 ribu batang rokok ilegal di rest area 319B, Ampelgading, Pemalang pada Selasa (29/7).

Seluruh rokok ilegal ini dititipkan dan diangkut menggunakan bus penumpang dengan rute Surabaya–Palembang.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan 84 karton berisi total 672 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.

Rokok-rokok tersebut diduga kuat merupakan hasil produksi ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

“Perkiraan nilai barang mencapai Rp 997.920.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 650.237.280 akibat tidak dibayarkannya cukai atas barang tersebut,” sebut Yusup Mahrizal dalam keterangannya, Jumat (1/8).

Dia menyampaikan penindakan ini merupakan bentuk nyata pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal di wilayah Pantura dan jalur lintas antarprovinsi.

“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan ketidakseimbangan dalam persaingan industri hasil tembakau,” tegas Yusup.

Kini barang bukti telah diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Bea Cukai berkomitmen terus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan ketidakseimbangan dalam persaingan industri hasil tembakau

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |