jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Jambi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi berkolabirasi meggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 250 butir tramadol melalui paket kiriman pada Kamis (24/07).
Penindakan berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai mengenai pengiriman obat tanpa izin edar (OTIE) melalui jasa kiriman barang.
Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Jambi bersama BPOM Jambi segera melakukan pemeriksaan paket kiriman yang dimaksud.
Setelah melakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan barang berupa narkotika berjenis tramadol sebanyak 250 butir.
Tramadol adalah obat antinyeri untuk mengurangi rasa sakit yang harus mendapatkan resep dari dokter, sehingga tidak bisa dibeli sembarangan.
Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid, jadi hanya boleh diberikan oleh dokter sesuai indikasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, mengatakan bahwa obat-obatan ilegal dapat merugikan kesehatan masyarakat.
Sehingga perlu dilakukan langkah strategis bersinergi dengan BPOM Jambi dengan harapan dapat melakukan penindakan secara efektif dan mengurangi peredaran obat-obatan ilegal khususnya di wilayah Provinsi Jambi.