jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis bersama Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Riau melaksanakan pemusnahan 25.920 kilogram atau 25,9 ton mangga impor ilegal asal Batu Pahat, Malaysia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di area Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning pada Kamis (12/6).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Bengkalis dengan Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8005 Kanwil Bea Cukai Riau terhadap Sarana Pengangkut KM Julia II pada Mei 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo mengungkapkan pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara secara material sebesar Rp 150.336.000 melalui kegiatan tersebut.
Selain itu, penindakan itu juga mencegah kerugian imateriel yang ditimbulkan, seperti terganggunya stabilitas perekonomian negara, ancaman kesehatan konsumen karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit, serta kerugian produsen dari produk lokal.
Agoes menegaskan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi atas penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah diserahterimakan ke instansi terkait, yaitu BKHIT Riau.
"Kegiatan pemusnahan ini juga cerminan sinergi antarinstansi, baik di wilayah Bengkalis maupun Riau dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang ilegal,” tegas Agoes dalam keterangannya, Jumat (20/6).
Agoes menyampaikan penindakan buah mangga ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri.