jpnn.com, BELAWAN - Bea Cukai Belawan menerapkan sistem Electronic Seal (e-Seal) pada kegiatan pengangkutan barang impor dan/atau ekspor dalam upaya memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat arus logistik nasional.
Penerapan e-Seal merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 tentang Mandatory E-Seal yang mulai diberlakukan di sejumlah pelabuhan utama di Indonesia, termasuk Pelabuhan Belawan.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi menjelaskan penggunaan e-Seal menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengawasan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi teknologi.
“Dengan e-Seal, pergerakan kontainer dapat dipantau secara real-time dari pelabuhan asal hingga tujuan," kata Ahmad Luthfi dalam keterangannya pada Senin (20/10).
Melalui e-Seal, Bea Cukai Belawan menegaskan arah pengawasan yang semakin modern dan berbasis data.
"Sejalan dengan transformasi besar dalam sistem logistik nasional,” ujarnya.
Sistem e-Seal menggunakan perangkat penanda elektronik yang terpasang pada kontainer dan terhubung langsung dengan Sistem Kepabeanan Pusat (SKP).
Melalui teknologi pelacakan berbasis GPS, Bea Cukai dapat memantau posisi barang secara otomatis tanpa harus melakukan penyegelan manual.