jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai Banyuwangi menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Kamis (15/5).
Pemusnahan dilaksanakan sebagian di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi dan dilanjutkan di tempat pembuangan akhir yang berlokasi di lahan PT Lundin Industry Invest.
Barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau berupa rokok sejumlah 511.312 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras sejumlah 12.455 liter dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1.715.759.992.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengungkapkan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengelolaan barang hasil penindakan di bidang cukai.
Kegiatan tersebut juga melibatkan berbagai pihak terkait, seperti perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan instansi Kemenkeu Satu yang lain sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
“Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan dan dilarutkan pada bak berisi pasir,” kata Latif dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Selain untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, kata Latif, pemusnahan juga bertujuan mengamankan penerimaan negara dengan mencegah beredarnya BKC ilegal yang dapat menghambat pembangunan nasional dan merugikan masyarakat dan industri dalam negeri.
“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," tegasnya.