Bea Cukai Banten & BAIS TNI Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Operasi Gurita 2025

1 day ago 12

Bea Cukai Banten & BAIS TNI Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Operasi Gurita 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Banten dan BAIS TNI menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal saat menggelar Operasi Gurita 2025 di Pandeglang. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal hasil tembakau di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (22/5).

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gurita 2025 yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai di wilayah Banten.

Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas penjualan dan penimbunan rokok ilegal di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Banten dan BAIS TNI melakukan patroli dan mendapati sebuah pikap yang sedang memuat rokok ilegal dari sebuah bangunan.

Dari pemeriksaan didapati satu koli rokok ilegal di dalam kendaraan dan 75 koli di pekarangan bangunan pertama.

Penindakan dilanjutkan ke pekarangan bangunan kedua dan didapati 67 koli rokok tanpa pita cukai, sehingga total barang bukti yang diamankan berjumlah 143 koli rokok ilegal dengan berbagai merek berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berjumlah 998.180 batang.

Tim mengamankan empat orang yang diduga terkait, yaitu ED, TYD, YD dan RR.

Selanjutnya, keempat orang tersebut dibawa ke Kanwil Bea Cukai Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, YD ditetapkan sebagai tersangka.

Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Banten & BAIS TNI menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal saat menggelar Operasi Gurita 2025 di Pandeglang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |