Bea Cukai Atambua Serahkan Tersangka & Barbuk Penyelundupan Pakaian Bekas ke Kejati NTT

1 day ago 10

Bea Cukai Atambua Serahkan Tersangka & Barbuk Penyelundupan Pakaian Bekas ke Kejati NTT

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Atambu saat menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Timor Leste di perairan Motaain, Kabupaten Belu pada 21 Maret 2025. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, ATAMBUA - Bea Cukai Atambua menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti (barbuk) sebagai tindak lanjut penggagalan penyelundupan pakaian bekas ilegal ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajti NTT) pada Jumat (16/5).

Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Bambang Tutuko P. mengatakan koordinasi dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ini menjadi salah satu bentuk nyata kerja sama antara instansinya dan Kejati NTT dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Sinergi antarinstansi sangat penting dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum dalam hal penyelesaian kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (28/5).

Dari kegiatan patroli laut Kapal Patroli BC 0803 pada 21 Maret 2025 di Perairan Motaain, Kabupaten Belu, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (ballpress) dari Timor Leste ke wilayah Indonesia melalui jalur laut tidak resmi.

Barang bukti yang diamankan, yaitu 70 bale pakaian bekas, 1 unit perahu tanpa nama, 2 unit mesin tempel (Yamaha 15 PK dan Suzuki 30 PK), 1 buah jarrycan dan 2 buah fuel tank, dan 1 unit telepon genggam.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah melalui proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai, berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kejati NTT Nomor B-1945/N.3.5/Ft.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Ini perkembangan kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Timor Leste yang digagalkan petugas Bea Cukai Atambua di perairan Motaain pada 21 Maret 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |