jpnn.com - BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial VR (43) yang berstatus pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Balikpapan Timur, Polresta Balikpapan, Polda Kalimantan Timur, karena membawa 52,24 gram sabu-sabu.
VR ditangkap Rabu (18/3) sekitar pukul 14.00 WITA, di salah satu kantor pengiriman barang di Jalan MT Haryono Nomor 32 RT 30/RW 23 Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
"Laporan dari Polsek Balikpapan Timur, personel Unit Jatanras berhasil menangkap VR pada Rabu (18/3)," ujar Kapolrest) Balikpapan Komisaris Besar Jerrold Hendra Yosef saat ditanya mengenai penanganan narkoba di Balikpapan, Kamis (25/3).
Jerrold mengatakan pria yang ditangkap tersebut berdomisili di Jalan Gunung Empat Nomor 52 RT 45 Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, dengan status pekerjaan sebagai PNS.
"Personel Unit Jatanras Reskrim berhasil menangkap VR berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP)," tambah Kapolsek Balikpapan Timur Ajun Komisaris Polisi Muhammad Chusen.
Personel Unit Jatanras Reskrim Polsek Balikpapan Timur menemukan sabu-sabu terbungkus plastik bening dalam kotak kardus dilapisi lakban yang dibawa VR saat berada di Kantor JNE, di Jalan MT Haryono Nomor 32 RT 30/RW 23 Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Dia menambahkan bahwa VR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang pria inisial S yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Pelaku dan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 52,24 gram dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.











































