jpnn.com, PALEMBANG - Tim Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang pemotor yang melintas di jalan Sukabangun 2, Sukarami Palembang.
Pria tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa 11 kilogram sabu-sabu.
Tersangka bernama Antoni (49) warga Sukabangun 2 Palembang.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka usai pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya transaksi di TKP.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam oleh anggota, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor Beat BG 2840 AED yang tengah parkir didepan Warung Pempek Roda yang berada di jalan Sukabangun 2 Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (27/05/2025) siang," terang Harissandi, Rabu (4/6/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti (BB) 11 paket sabu-sabu dengan berat bruto 11 kilogram.
"Paket sabu-sabu itu terbagi dua jenis kemasan, yakni 3 paket dengan kemasan teh china warna hijau, dan 8 paket dikemas dengan lakban hitam," ungkap Harissandi.
Paket tersebut disimpan tersangka Antoni didalam sebuah tas travel bag warna hitam yang ditaruh di bagian depan motor.