jpnn.com - Seorang pelaku begal yang juga residivis bernama Soni (30) ditangkap tim Resmob Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Manang Soebeti menyebut pelaku ditangkap Tim Resmob saat beraksi di kawasan Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada 18 Mei 2025 dini hari.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Pelaku Soni merupakan warga Danau Sipin, Kota Jambi. Dia seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Jambi pada 29 April 2025.
Soni melakukan aksinya dengan membegal seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat kejadian, pelaku beraksi bersama temannya.
Mereka berboncengan sepeda motor mendekati korban yang sedang berkendara, lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Pelaku langsung mendorong dan membacok korban menggunakan parang hingga korban terjatuh.
Korban sempat terjatuh, tetapi tetap berupaya mempertahankan sepeda motornya yang hendak dibawa kabur pelaku.