jpnn.com, JAKARTA - Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengusulkan penguatan sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Penguatan tersebut khususnya terkait bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi melalui sarana digital.
Usulan tersebut disampaikan Elva dalam pembahasan pasal-pasal Ranperda KLA, Selasa (15/9).
Satu di antara usulan, yaitu definisi kekerasan terhadap anak, mencakup perbuatan yang terjadi secara langsung maupun di ruang digital.
“Kami mengusulkan adanya penambahan, baik yang terjadi secara luring maupun di ruang digital,” kata Elva dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Rabu (16/9).
Elva menjelaskan pengaturan khusus di ruang digital mencakup literasi digital bagi anak dan orang tua, kanal pengaduan, dan pencegahan eksploitasi seksual melalui sarana elektronik, termasuk kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik.
Elva juga meminta penyediaan sistem pengaduan kasus anak. Layanan pengaduan, pelaporan, dan penjangkauan tersedia 24 jam.
“Terintegrasi dengan kanal layanan darurat dan aplikasi layanan publik, serta tetap menyediakan layanan secara luring,” jelas Elva.

















































