jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH).
Kebijakan ini menyusul kondisi cuaca ekstrem yang mengakibatkan banjir di sejumlah titik dan berisiko menghambat mobilitas serta keselamatan warga.
“Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH Karena Cuaca Ekstrem tertanggal 22 Januari 2026.
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca,” kata Syaripudin.
Dalam surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.
Namun demikian, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital serta energi dan utilitas dasar.










































