jpnn.com - JAKARTA – Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia mencemaskan masalah durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, regulasi mengatur bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Ketentuan tersebut tercantum pada Diktum ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
KepmenPANRB 16/2025 juga menyatakan bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.
Selanjutnya dinyatakan bahwa hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengatakan, rata-rata PPPK paruh waktu kontraknya hanya setahun sebagaimana diatur di KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.
Masalahnya, kata Faisol, tidak ada pasal yang menjamin bahwa setelah 1 tahun bekerja bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Begitu pun, tidak diatur bagaimana jika instansi tidak memperpanjang masa kontrak PPPK paruh waktu setelah 1 tahun bekerja.








































