Babak Baru Kasus Penganiayaan Sadis YTR, Berkas Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejaksaan

7 hours ago 10

Babak Baru Kasus Penganiayaan Sadis YTR, Berkas Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAWA BARAT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan sadis dengan tersangka Taufik Hidayat.

Taufik Hidayat menganiaya korban YTR, yang tak lain kekasihnya, juga menyekapnya di beberapa kamar kontrakan selama hampir tiga tahun, terhitung sejak 2024.

Penyerahan berkas perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar kepada perwakilan jaksa di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/7/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, hari ini pihaknya menerima berkas perkara Taufik Hidayat yang dilimpahkan Polda Jabar.

Total ada tiga bundel berkas yang diterima Kejati.

Pelimpahan berkas ini untuk menindaklanjuti proses hukum yang akan dijalani Taufik Hidayat setelah membuat cacat YTR.

Diketahui, dalam kasus ini YTR mengalami luka berat di bagian kepala dan wajahnya akibat penganiayaan sadis yang dilakukan tersangka. Korban juga harus kehilangan kedua matanya karena pukulan yang terus menerus diterimanya.

"Pada hari ini teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH, berkas ini dikirim dalam tiga jilid," kata Cahya seusai menerima berkas perkara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan sadis dengan tersangka Taufik Hidayat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |