jpnn.com, JAWA BARAT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan sadis dengan tersangka Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat menganiaya korban YTR, yang tak lain kekasihnya, juga menyekapnya di beberapa kamar kontrakan selama hampir tiga tahun, terhitung sejak 2024.
Penyerahan berkas perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar kepada perwakilan jaksa di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/7/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, hari ini pihaknya menerima berkas perkara Taufik Hidayat yang dilimpahkan Polda Jabar.
Total ada tiga bundel berkas yang diterima Kejati.
Pelimpahan berkas ini untuk menindaklanjuti proses hukum yang akan dijalani Taufik Hidayat setelah membuat cacat YTR.
Diketahui, dalam kasus ini YTR mengalami luka berat di bagian kepala dan wajahnya akibat penganiayaan sadis yang dilakukan tersangka. Korban juga harus kehilangan kedua matanya karena pukulan yang terus menerus diterimanya.
"Pada hari ini teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH, berkas ini dikirim dalam tiga jilid," kata Cahya seusai menerima berkas perkara.









































