jpnn.com, MAKASSAR - HBM (40 tahun) harus merasakan panasnya jeruji besi penjara.
Dia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Rappocini setelah melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri inisial R (50).
Pembunuhan itu berawal ketika pesta minuman keras (miras) jenis tuak (Ballo) di Jalan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku kini sudah diamankan setelah kejadian di kantor polisi," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Ali Jaras di Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WITA di pinggir Jalan Poros Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini.
Saat itu rekan-rekannya mengumpulkan uang untuk membeli tuak atau minuman tradisional Ballo demi berpesta miras.
Setelah uang terkumpul, lalu dibelikan miras, tetapi, korban dicurigai menyembunyikan sebagian uang tersebut.
"Sebelumnya mereka ini berteman dan pesta miras di pinggir poros Banta-bantaeng. Waktu itu patungan beli miras. Pelaku mencurigai korban menyembunyikan uang lalu terjadi perdebatan, mereka bertengkar," tutur Iptu Ali.














































