jpnn.com, JAKARTA - Belanja online yang seharusnya memudahkan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seseorang berinisial D.
Dia menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kejadian dialami D bermula dari transaksi jual beli biasa di sebuah platform online, hingga berujung pada kerugian hingga Rp 23 juta akibat rangkaian manipulasi pelaku yang terencana.
Singkat cerita, setelah melakukan transaksi, korban dihubungi pihak yang mengaku sebagai petugas pengiriman bahwa barang yang dibeli bermasalah dan diklaim sebagai barang ilegal, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Pelaku meyakinkan korban masalah tersebut dapat diselesaikan dengan membayar sejumlah uang jaminan untuk pengaktifan surat-surat pengeluaran barang.
Kata si pelaku, dana itu bersifat sementara dan dijanjikan akan dikembalikan sepenuhnya setelah proses administrasi selesai.
Tanpa menyadari jebakan yang tengah disusun, korban pun mentransfer uang sebesar Rp 23.050.000 ke rekening atas nama PT Bea Cukai.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban dan mengklaim bahwa dana pengembalian telah ditransfer sebesar Rp 50.050.000 oleh Bea Cukai melalui rekening salah satu bank, lengkap dengan bukti transfer yang meyakinkan.














































