Aturan Baru, Sanksi Potong Gaji PPPK Hanya Berlaku pada Pelanggaran Disengaja

7 hours ago 22

Aturan Baru, Sanksi Potong Gaji PPPK Hanya Berlaku pada Pelanggaran Disengaja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sanksi potong gaji PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Para PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, diminta disiplin menerapkan sistem presensi daring berbasis koordinat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram memberlakukan aturan baru bagi ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut sejak 1 September 2026.

Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan hingga saat ini penerapan presensi daring masih memberikan kelonggaran bagi pegawai yang mengalami kendala teknis maupun kelalaian.

"Namun, jika itu dilakukan secara sengaja, sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen tetap berlaku," katanya di Mataram, Minggu (13/9).

Dia mengatakan para pegawai yang lupa melakukan presensi dapat mengajukan sanggahan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Oleh karena hal ini baru bulan pertama penggunaan presensi berbasis koordinat, pihaknya masih memberikan kelonggaran sehingga ketika mereka lupa presensi, bisa mengajukan sanggahan ke kepala OPD masing-masing.

"Jika disetujui, gaji mereka tidak akan dipotong," katanya.

Pihak BKPSDM sejauh ini telah menerima berbagai laporan kendala dari lapangan, seperti perangkat ponsel yang belum mendukung aplikasi presensi.

Adanya sanksi potong gaji di aturan baru ini diharapkan para PPPK dapat meningkatkan disiplin dan kinerja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |