jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengingatkan sengketa pengusahaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, jangan sampai berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi masyarakat.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi sebelum ada menara yang dipotong atau dibongkar karena penyedia menara pengganti belum tentu langsung tersedia.
Pernyataan itu disampaikan Marwan menanggapi Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra yang diteken pada 7 Mei 2007 sah serta mengikat secara hukum.
Putusan itu juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 2047.
Kondisi tersebut dinilai perlu dicermati karena perubahan atau penghentian sejumlah menara berpotensi memengaruhi kualitas layanan jika belum tersedia infrastruktur pengganti.
“Yang pasti layanan itu nggak boleh terganggu. Jadi kita kalau layanan nggak boleh terganggu, nanti kita lihat alternatif solusinya apa,” kata Marwan.
Menurut Marwan, sampai saat ini belum terlihat adanya solusi pengganti yang dapat langsung menjamin keberlanjutan layanan apabila menara yang ada harus dipotong atau dibongkar.

















































