jpnn.com, KENDARI - Viral narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) inisial S kedapatan ke warung kopi di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara mengaku telah menindak tegas napi itu.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi mengatakan setelah menerima laporan terkait narapidana yang ke kedai kopi pihaknya langsung mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Ditjenpas Sultra untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kami langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," kata Sulardi, Selasa malam.
Dia menyebutkan bahwa dari hasil BAP, ditemukan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh petugas yang mengawal narapidana tersebut.
Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk memberikan sanksi disiplin terhadap petugas tersebut.
"Karena, saat selesai sidangnya WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut kedai kopi," ujarnya.
Sulardi menyampaikan selain diberikan sanksi disiplin, pihaknya juga menarik petugas tersebut ke Kanwil Ditjenpas Sultra, yang sebelumnya dia bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.


















.jpeg)





















