jpnn.com, BANDUNG - Kreator konten, Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian atau rasisme.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/4/2026).
Adapun JPU meyakini terdakwa Resbob bersalah melanggar Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUKHP Jo Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Tuntutan itu kami (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kami tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun," ungkap JPU Sukanda.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus Resbob masih diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan dikembalikan kepada terdakwa.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Resbob untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan rencananya digelar pada Senin (20/4) mendatang.
"Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa, bagaimana," lanjutnya.

















.jpeg)






















