jpnn.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat ada lima nagari di daerah itu masuk kategori bahaya narkoba.
Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar Yesrita Zedrianis menyebut status bahaya narkoba itu berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tertanggal 25 Januari 2025.
"Dari 75 nagari di Tanah Datar terdapat lima nagari bahaya narkoba dan 33 nagari waspada narkoba," kata Yesrita Zedrianis di Batusangkar, Rabu (4/6/2025).
Dia menerangkan kelima nagari yang berstatus bahaya narkoba tersebut adalah Nagari Bungo Tanjung di wilayah kerja Puskesmas Batipuh II, Nagari Limo Kaum di wilayah kerja Puskesmas Lima Kaum I dan Nagari Tigo Jangko di wilayah kerja Puskesmas Lintau Buo.
Kemudian, Nagari Padang Ganting di wilayah kerja Puskesmas Padang Ganting dan Nagari Koto Tuo di wilayah kerja Puskesmas Sungai Tarab.
"Lima nagari ini sudah menjadi pusat peredaran narkoba tentunya perlu langkah konkret bagi seluruh pemangku kepentingan bagaimana menghentikan peredaran obat terlarang ini di Tanah Datar," tuturnya.
Yesrita mengatakan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di daerah itu, Dinkes Tanah Datar telah memiliki Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pecandu narkoba.
Menurutnya IPWL merupakan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima laporan dari pecandu narkoba dan keluarganya agar bisa mendapatkan pengobatan dan perawatan.