jpnn.com, JAKARTA - Aspirasi peralihan status PPPK ke PNS terus digaungkan, apalagi ada fakta salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana tidak memperpanjang masa kontrak karena keterbatasan anggaran.
Merespons aspirasi tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas peralihan status PPPK ke PNS dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Kami siap saja membahas pengalihan PPPK ke PNS di dalam RUU ASN yang saat ini tengah berjalan," kata Dede Yusuf dalam tayangan YouTube DPR RI dipantau Sabtu (25/10).
Pernyataan Dede Yusuf ini menjawab aspirasi IPN dan F-PPPK kab Bogor.
Dalam RDPU ini disampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi PPPK, khususnya mengenai perlindungan hukum, kepastian karier, kenyamanan kerja.
Kemudian, aspirasi agar Komisi II DPR RI memasukkan pasal peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes serta pemberian hak pensiun.
Menurut Dede Yusuf, permintaan PPPK bisa saja dilakukan bila pemerintah juga mau membahasnya bersama DPR.
"DPR tidak bisa sendiri membahasnya, harus bersama pemerintah juga," ucapnya.







































