ASN yang Aniaya Kurir di Pamekasan Diberhentikan Sementara dari Jabatan

4 hours ago 8

ASN yang Aniaya Kurir di Pamekasan Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan keterangan pers kepada media tentang penanganan kasus penganiayaan kepada kurir ekspedisi di Mapolres Pamekasan, Rabu (2/7/2025). (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)

jpnn.com, PAMEKASAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang mulai memproses dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat, terhadap kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan pada 30 Juni 2025.

"Rapat pembahasan di internal tim telah kami lakukan, dan tinggal menunggu surat resmi dari pihak kepolisian," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat, Minggu.

Sesuai dengan ketentuan, kata dia, oknum ASN yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana dan ditahan oleh aparat penegak hukum, maka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Ini agar tidak mengganggu proses penyidikan," katanya.

Oknum ASN di lingkungan Pemkab Sampang yang diproses hukum karena diduga terlihat dalam kasus penganiayaan adalah Zainal Arifin alias Arif, yakni seorang guru di Taman-Taman Kanak-Kanak Dharma Pertiwi, Omben, Sampang.

Arif terlibat kasus penganiayaan pada kurir ekspedisi JNT pada 30 Juni 2025 dan saat ini telah ditahan di Mapolres Pamekasan.

Penahanan dilakukan, setelah tim penyidik Polres Pamekasan melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Polisi lalu menetapkan Arif sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau Pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

ASN yang menjadi tersangka kasus penganiayaan kurir di Sampang mendapat sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |