jpnn.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Jakarta diizinkan untuk kerja dari lokasi manapun atau work from anywhere (WFA) pada Selasa (8/4).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10/SE/2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Setelah Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Chaidir mengatakan bahwa WFA untuk ASN akan disesuaikan sesuai tugas kedinasan.
“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro dapat melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di bawah koordinasi masing-masing,” tulis Chaidir dalam surat edarannya, pada Senin (7/4).
Selain WFA, diterapkan pula jam kerja fleksibel atau flexible working hour kepada para ASN.
Meski demikian, WFA dan jam kerja fleksibel dikecualikan bagi dinas atau perangkat daerah yang memberikan pelayanan dukungan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
WFA dan jam kerja fleksibel juga tidak berlaku untuk PNS yang tidak dapat bekerja melalui media/aplikasi digital.
“Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus 24 jam,” tuturnya. (mcr4/jpnn)