jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polisi telah menetapkan seorang oknum ASN di lingkungan Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial IR (47) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka AR diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Iptu Onny Chandra dihubungi, Minggu.
Iptu Onny menjelaskan kasus ini berawal saat ayah kandung korban melihat kondisi lebam pada bagian tangan anaknya yang diduga akibat dipukul.
Setelahnya, sang ayah langsung berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tanjungpinang guna dilakukan visum.
Hasil visum itu menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban sekaligus digunakan sebagai bukti untuk membuat Laporan Polisi (LP).
"LP itu masuk ke Polresta Tanjungpinang pada 10 Agustus 2025, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur," ungkap Onny.
Onny menyampaikan dari hasil penyelidikan, kedua orang tua kandung korban sudah lama berpisah. Sementara korban tinggal dengan ibu serta ayah sambungnya.
Dia menegaskan setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.











































