jpnn.com - Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (Sekjen LMP) Abdul Rachman Thaha tidak meragukan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak oknum jaksa terlibat korupsi.
Hal itu disampaikan Abdul Rachman merespons pihak-pihak yang menyangsikan profesionalisme Kejagung dalam mengusut tuntas kasus jaksa yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten.
"Saya bisa memahami kerisauan sebagian kalangan akan prospek penindakan terhadap jaksa-jaksa yang kena OTT KPK. Kalangan tersebut tampaknya masih terhantui oleh skandal perobekan buku merah di KPK," kata Abdul Rachman, Selasa (23/12/2025).
Dia menyebut pada peristiwa perusakan barang bukti korupsi yang pernah terjadi di KPK itu, pelaku perobekan dikembalikan ke institusi asal mereka.
Namun, alih-alih dijatuhi sanksi berat, duri-duri dalam daging KPK itu justru dipromosikan ke jabatan tinggi dan dinaikkan pangkatnya. "Kejaksaan Agung, saya yakini tidak akan seperti itu," ucapnya.
Menurut pria yang beken disapa dengan akronim ART itu, jaksa yang proses hukumnya dikembalikan ke Kejaksaan Agung oleh KPK, penyelidikannya dilakukan Kejagung, bahkan jaksa tersebut sudah ditetapkan tersangka.
Kasusnya berbeda dengan OTT KPK terhadap Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan bersama dua jaksa lainnya yang tetap diproses hukum oleh lembaga antirasuah itu.
Pada kasus Banten, katanya, jaksa yang kena OTT KPK dikembalikan ke Kejagung karena sebelumnya Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap yang bersangkutan.












































