jpnn.com - BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Riau, membongkar praktik penipuan perhiasan emas palsu yang beroperasi di Toko Mas Samudera, Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
Pemilik toko seorang pria berinisial MI (48) ditangkap pada Selasa 29 Juli 2025 sekitar pukul 18.20 WIB.
Dia kedapatan menjual perhiasan berbahan dasar perak yang disepuh agar menyerupai emas murni.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan korban kebanyakan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, seperti petani dan buruh sawit, yang membeli emas sebagai bentuk tabungan.
"Kami sangat menyayangkan tindakan pelaku. Para korban membeli emas dengan harapan investasi. Namun, ternyata tertipu oleh emas oplosan,” ujar AKBP Budi Kamis (31/7).
Kasus ini mencuat setelah seorang korban bernama Andela Saputri (27) melaporkan pembelian dua gelang emas seharga Rp4 juta yang ternyata menunjukkan ciri-ciri emas palsu.
Investigasi lebih lanjut membawa Tim Resmob ke lokasi toko, di mana mereka menemukan barang bukti mencolok.
Di lokasi, polisi menyita lebih dari 1,8 kilogram perhiasan palsu, cairan kimia penyepuh, timbangan digital, stempel cap, alat produksi, hingga sejumlah uang tunai.