jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang anggota DPRD Lombok Barat berinisial AZ menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun 2024.
Kasus dugaan korupsi itu juga menjerat dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial DD dan MZ.
"Ketiga tersangka ditetapkan bersama satu orang lagi dari pihak swasta berinisial R," kata Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Jumat (14/11/2025).
Tersangka dalam kasus ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan realisasi dana pokir terkait belanja barang untuk masyarakat dengan penyaluran melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, hasil penyidikan sudah diekspose dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada tanggal 10 November 2025," ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut juga merujuk pada ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: 01/A/JA/02/2019, tanggal 21 Februari 2019, tentang Pengendalian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan tersangka dari kalangan pejabat daerah dan DPR.
Penetapan tersangka ini diperkuat dengan bukti hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Barat dengan nilai Rp 1,77 miliar.
"Kerugian muncul karena adanya dugaan mark-up dan belanja fiktif," ucap dia.







































