jpnn.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. Hal itu sebagai upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.
"Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Suasana di gerbong kereta api. Foto: Humas KAI Daop 2 Bandung
Sebelumnya, Anggota DPR RI Nasim Khan mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok di kereta api jarak jauh.
Usulan ini disampaikan Nasim Khan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada Rabu (20/8).
Namun, Anne memastikan KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Tahun 2014.
"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," tutur Anne.
Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.