jpnn.com, JAKARTA - Industri asuransi di Indonesia akan memasuki era baru pelaporan keuangan seiring penerapan standar akutansi keuangan (PSAK) 117 pada awal Januari 2025.
Standar akutansi terbaru itu akan menggantikan PSAK 62, sekaligus mengadopsi prinsip dari IFRS 17 Insurance Contracts.
Dengan berlakunya PSAK 117, perusahaan asuransi seharusnya sudah melaporkan laporan keuangan Kuartal I-2025 sesuai dengan standar baru.
Proses transisi itu sejatinya sudah dilakukan sejak 2024 lalu.
Dalam PSAK 62, pengakuan liabilitas asuransi masih banyak mengacu pada pendekatan berbasis historis, seperti metode unearned premium dan claims incurred.
Sementara PSAK 117 memperkenalkan pendekatan baru bernama General Measurement Model (GMM) yang mencakup proyeksi arus kas masa depan, discounting, dan risk adjustment.
Ini menjadikan estimasi lebih mencerminkan nilai ekonomi saat ini.
Pada prakteknya dalam PSAK 117 pendapatan asuransi atau premi tidak langsung diakui sekaligus, tetapi diakui bertahap sesuai masa pertanggungan.