jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa atas kasus dugaan peredaran narkoba, Ammar Zoni telah dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, pemindahan Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, telah dilakukan pada Sabtu (13/12).
Dia menuturkan bahwa pemindahan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan dari pihak kepolisian, serta didampingi pegawai Lapas Karang Anyar.
Adapun Ammar Zoni beserta terdakwa lainnya tiba di Lapas Narkotika Jakarta pada pukul 18.00 WIB.
"Dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," ujar Rika Aprianti dalam keterangannya.
Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas tersebut hanya bersifat sementara dan akan dikembalikan ke Lapas di Nusakambangan setelah persidangan usai.
"Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dan kawan-kawan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat," tutur Rika.
Sebelumnya, keinginan Ammar Zoni untuk bisa menghadiri sidang atas kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya bisa segera terwujud.











































