jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan tersangka SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap setelah membuat dan mengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 Joko Widodo.
SSS bebas dan dikembalikan ke orang tuanya pada Minggu (11/5/2025) malam.
“Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menuturkan, penangguhan penahanan diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui kuasa hukumnya serta orang tuanya.
Selain itu, penangguhan diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat gaduh.
“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, serta pihak ITB atas ulahnya.
“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandasnya. (mcr27/jpnn)