jpnn.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang direvisi pemerintah dan DPR dapat dibaca sebagai bagian dari penyempurnaan politik militer yang telah berlangsung sejak lama.
Menurutnya, sejak awal kemerdekaan, militer tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga memainkan peran signifikan dalam politik dan pemerintahan.
Bhatara menyebut pada masa Orde Lama, keterlibatan militer dilegitimasi melalui doktrin "Dwifungsi ABRI" yang kemudian dipertahankan dan diperkokoh di era Orde Baru, di mana militer menguasai berbagai jabatan sipil, memengaruhi pembentukan kebijakan hukum, dan menjaga kekuasaan eksekutif.
"Pola ini tidak sepenuhnya hilang pascareformasi, tetapi justru bertransformasi ke dalam bentuk-bentuk baru yang lebih soft melalui regulasi dan kebijakan hukum," ujar Bhatara.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk "Konstitusionalisme KUHAP: Relevansi Asas Diferensiasi Fungsional dalam Penegakan Hukum" di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (15/8/2025).
Diskusi itu juga menghadirkan narasumber Direktur Imparsial Ardimanto Adiputra, Direktur Centra Initiative Muhammad Hafiz, dan beberapa pembicara lainnya.
Dalam konteks tersebut, Bhatara menyoroti adanya kompetisi di antara aparat penegak hukum dalam mempertahankan dan memperluas kewenangannya, yang kerap mengarah pada dominasi dan okupasi terhadap ranah hukum sipil.
Bhatara mencontohkan, di sektor militer, perubahan tersebut tampak melalui revisi Undang-Undang TNI yang memperpanjang usia pensiun prajurit, sehingga memperpanjang masa pengaruh militer dalam struktur negara.