jpnn.com, JAKARTA - Perjalanan panjang mencari keadilan atas tanah seluas sekitar 24.000 meter persegi di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, kini menemui titik terang baru.
Pihak keluarga ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing mencoba mendudukkan perkara ini secara lebih jernih agar tidak memicu salah tafsir.
Melalui tim kuasa hukumnya, mereka menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukanlah bentuk perlawanan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikantongi oleh PT HD Arjuna, melainkan mengenai dugaan perbedaan objek tanah antara sertifikat perusahaan dengan tanah adat milik ahli waris.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan PT HD Arjuna yang menyebut SHGB miliknya masih sah secara hukum dan belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.
Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, mengatakan pihaknya tidak pernah mempersoalkan legalitas penerbitan SHGB oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada letak objek tanah yang dinilai berbeda.
"Berdasarkan dokumen yang kami miliki serta fakta yang terungkap dalam persidangan, SHGB milik PT HD Arjuna berada di wilayah RT 001/RW 002, sedangkan tanah adat milik ahli waris yang berasal dari Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II berada di RT 005/RW 003. Karena objeknya berbeda, tidak ada kepentingan hukum bagi kami untuk menggugat pembatalan SHGB tersebut," ujar Novianus.
Menurut Novianus, perbedaan lokasi tersebut juga menjadi alasan mengapa sejak awal ahli waris tidak pernah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat, baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata.
Senada dengan itu, kuasa hukum ahli waris Wilson Colling menyatakan bahwa ahli waris tetap menghormati SHGB yang diterbitkan negara sepanjang memang berada pada objek tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut.








































