jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Seorang pria bernama Rd Sutiana alias Basar Sutisna, melayangkan gugatan untuk Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sebagai ahli waris dari almarhum Rd Artayuda, ia menggugat Aloysius sudah menduduki lahan seluas 25.560 meter persegi milik keluarganya selama puluhan tahun.
Pengacara penggugat, Nazwar Samsu & Davi Aulia Indra Giffari menuturkan, kasus ini bermulai pada 1988 lalu. Lembaga Pendidikan Aloysius yang berlokasi di Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung telah menguasai lahan tanpa izin maupun persetujuan pihak keluarga.
"Padahal kami tidak pernah sekalipun memberikan pelepasan hak, penyerahan, maupun persetujuan apa pun kepada pihak manapun, termasuk kepada Lembaga Pendidikan Aloysius," kata pengacara penggugat Davi Aulia Indra Giffari di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (12/12/2025).
Davi menuturkan, sejak saat itu, Lembaga Pendidikan Aloysius malah membangun gedung untuk layanan pendidikan setelah diduga mendapat status hak guna bangunan (HGB) dari BPN. Namun, upaya itu dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada ahli waris.
Tahun 2021-2022, ahli waris mencoba mencari keadilan dengan mendatangi Kanwil BPN Jabar. Namun, upaya yang dilakukan itu tidak mendapat titik temu hingga membuat mereka akhirnya membawa sengketa ini ke pengadilan.
"Tidak adanya langkah mediasi sebelumnya kini menjadi pertanyaan publik, yang menurut Penggugat disebabkan terbatasnya akses informasi dan ketidakjelasan status tanah selama puluhan tahun," tegas Davi.
Davi pun menjelaskan bahwa setiap penguasaan atau pemanfaatan tanah harus berlandaskan persetujuan pemilik yang sah. Menurutnya, selama lebih dari tiga dekade, anah tersebut digunakan tanpa izin, sementara ahli waris sah tidak pernah melepaskan atau menyerahkan haknya.








































