Ahli Hukum Soroti Kasus Korupsi DAK TIK, Direksi PT Bisa Terjerat

1 hour ago 21

Jumat, 14 November 2025 – 23:35 WIB

Ahli Hukum Soroti Kasus Korupsi DAK TIK, Direksi PT Bisa Terjerat - JPNN.com Jatim

Salah satu tersangka korupsi DAK TIK saat digelandang menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof Dr Basuki Rekso Wibowo menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar. Dalam kasus ini, Direktur PT Temprina Media Grafika berinisial LH telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan jajaran direksi lain ikut terjerat.

Prof Basuki menjelaskan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa direksi-baik direktur utama maupun direktur bidan-berwenang mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Namun kewenangan setiap direktur harus dilihat lebih jauh pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.

“Harus dilihat apakah direktur utama bertindak sendiri atau kewenangannya dilimpahkan kepada direktur lain. Itu semua dapat dibaca dalam AD/ART perseroan,” ujar Prof Basuki, Jumat (14/11).

Dia menambahkan mekanisme pengadaan barang-mulai dari proses lelang, negosiasi, kontrak hingga penyerahan barang-masuk dalam ruang yang bisa ditelusuri penyidik bila ditemukan indikasi penggelembungan harga atau penyimpangan spesifikasi.

“Penyidik paham betul. Kalau ada masalah, apakah itu sepengetahuan direktur utama? Siapa yang tanda tangan kontrak? Apakah direktur lain otomatis bertanggung jawab? Itu harus dilihat dari anggaran dasar PT tersebut,” ujarnya.

Menurut Basuki, penyidik kejaksaan juga dapat menelusuri aliran dana melalui kerja sama dengan PPATK. Dengan begitu akan terlihat siapa saja pihak yang menerima dan menikmati aliran dana tersebut.

“Artinya, tidak berhenti di direktur. Tergantung kejaksaan mau menjerat atau tidak,” tuturnya. .

Sebelumnya, selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media, sebagai tersangka. Mereka menyusul empat tersangka lain, yaitu AS, A, S, dan MJ. Para tersangka diduga melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK melalui skema Katalog Elektronik. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 9,27 miliar.

Guru besar hukum menilai kasus korupsi TIK Rp 32,4 M bisa menyeret direksi PT Temprina. Aliran dana dan kontrak jadi kunci penyidikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |