Ada Titik Rawan dalam Peralihan Kewenangan PHU dari Kemenag ke BP Haji

6 hours ago 4

Ada Titik Rawan dalam Peralihan Kewenangan PHU dari Kemenag ke BP Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam diskusi di kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). Foto: dokumentasi jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Haji mengkhawatirkan proses transisi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara (BP) Haji. Sebab, masa peralihan itu akan menjadi titik rawan.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj meduga penyelenggaraan haji pada 2026 atau 1447 Hijriah bakal krusial dan riuh karena untuk kali pertama akan ditangani BP Haji.

“Akan lebih riuh daripada tahun ini. Secara kewenangan BP Haji hanya dibekali perpres (peraturan presiden, red),” ujar Mustholih dalam ramah tamah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dengan para pemimpin redaksi media di Jakarta pada Jumat (1/8).

Mustolih menambahkan akan sulit bagi BP Haji menyelenggarakan ibadah haji tahun depan jika tidak dibekali payung hukum yang lebih kuat.

Menurut dia, dasar hukum berupa perpres bagi BP Haji tidak akan mampu mengalahkan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) yang dipayungi undang-undang (UU).

Oleh karena itu, keberadaan BP Haji harus diperkuat dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU). “Tanpa perubahan UU haji, tanpa kewenangan, tidak mungkin (BP Haji) mengambil alih dari Kemenag,” imbuhnya.

Lebih lanjut Mustholih membeber kompleksitas persoalan dalam masa peralihan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke BP Haji. Menurut dia, persoalan di daerah dan pelosok jau lebih rumit.

“Jangan cuma melihat yang di Jakarta, di daerah lebih kompleks,” pintanya.

Mustholih Siradj mengungkapkan ada kompleksitas persoalan dalam masa peralihan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke BP Haji.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |