jpnn.com, JAKARTA - Pangeran Mangkubumi menyebut ada dugaan kriminalisasi pada kasus yang menjerat kiennya, Ryan Susanto alias Afung yang kini berstatus sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi akibat penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.
Eksekusi penahanan terhadap Ryan Susanto sendiri langsung dilakukan seusai Mahkamah Agung di tingkat kasasi pada bulan Juli 2025 lalu menganulir putusan PN Pangkal Pinang yang memvonis bebas Ryan.
Pangeran sebagai koordinator tim Penasihat Hukum (PH) mengatakan akan kembali membuka kasus ini karena menurutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung dipaksakan dan tidak sesuai fakta yang ada.
Pangeran juga menegaskan akan meminta keadilan kepada Presiden Prabowo agar kliennya mendapatkan amnesti.
"Ya, dari informasi yang kami peroleh sejauh ini, ada dugaan yang mengarah pada tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh JPU terhadap klien kami. Karena itu, kami sepakat untuk membuka kembali kasus ini dan setelah itu, kami akan meminta keadilan kepada Presiden Prabowo agar kiranya beliau memberikan amnesti kepada client kami yang kami yakini tidak bersalah” ujar Pangeran dalam keterangannya pada Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Pangeran pun menyebut ada dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum jaksa selama proses hukum kepada Ryan dan orang tuanya hingga membuat trauma.
"Orang tua Ryan terkhusus ibunya mengalami trauma, ada psikis yang terganggu akibat intimidasj yang sempat dilakukan oleh oknum jaksa” tambah Pangeran
Sementara itu, Pangeran ikut menegaskan bila dalam waktu dekat kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa clientnya ini akan dibawa ke dalam agenda rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI.(fri/jpnn)







































