jpnn.com - PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3).
Abdul Wahid menilai terdapat sejumlah kejanggalan antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.
“Ada narasi operasi tangkap tangan (OTT) saat konferensi pers, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Ini menjadi kejanggalan,” ujarnya.
Dia juga membantah tudingan terkait penerimaan uang secara langsung sebesar Rp800 juta.
Menurutnya, hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan jaksa.
“Dalam konferensi pers disebut saya menerima Rp800 juta secara langsung, tetapi di dakwaan tidak ada,” kata Abdul Wahid.
Selain itu, ia menyinggung soal dugaan aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sebelumnya disebut dalam konferensi pers KPK.
Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dijelaskan dalam dakwaan.











































