jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 82 narapidana berstatus risiko tinggi atau high risk asal Bali dan Jawa Timur dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan para narapidana high risk itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Sebanyak 82 warga binaan kami terima di sini sekitar pukul 14.00 WIB, 55 orang dari wilayah Jawa Timur dan 27 orang dari wilayah Bali,” kata Koordinator Wilayah Nusakambangan yang juga Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan Irfan, Rabu (24/9), sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta.
Para narapidana itu ditempat di berbagai lapas yang ada di Nusakambangan. Perinciannya, 25 orang ditempatkan di Lapas Super Maksimum Karang Anyar, 30 orang di Super Maksimum Pasir Putih, 15 orang ditempatkan di Lapas Maksimum Gladakan, dan 12 orang lainnya di Lapas Maksimum Ngaseman.
Berdasarkan asesmen, para narapidana yang dipindahkan tersebut dikategorikan high risk sehingga membutuhkan strategi pembinaan dan pengamanan yang lebih tepat.
Maka dari itu, mereka dipindahkan ke Nusakambangan dengan harapan akan terjadi perubahan perilaku yang lebih baik.
Adapun pemindahan dilakukan dengan pengawalan kolaborasi dari Ditjen Pemasyarakatan melalui tim dari Direktorat Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal, bersama kepolisian serta petugas kantor wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur dan Bali.
Pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan menjadi bagian dari program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi untuk menciptakan nihil narkoba di lingkungan lapas maupun rutan.
Pemindahan hari ini tercatat menjadi yang kedua kali di September 2025. Sebelumnya, 60 narapidana high risk asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dipindahkan ke Nusakambangan, Jumat (19/9).