jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 67 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah mendapat remisi khusus dalam momen Natal 2025.
Dari puluhan penerima remisi tersebut, satu orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada perayaan Natal tahun ini.
Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal bagi warga binaan beragama Katolik dan Protestan. Penyerahan SK remisi dilaksanakan di Aula Graha Pancasila Lapas Kelas I Semarang, Kamis (25/12).
"Ini salah satu bukti keberhasilan warga binaan dalam mengikuti pembinaan di Lapas," kata Kalapas Semarang Ahmad Tohari.
Menurut Tohari, remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan tersebut antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Remisi tidak semata-mata pengurangan hukuman, tetapi juga menjadi indikator adanya perubahan sikap dan kesadaran diri dari warga binaan.
"Ada kemauan untuk berubah, berbenah dan menyadari kesalahannya sehingga dapat menjadi manusia yang lebih baik lagi," ujar Tohari. (ink/jpnn)









































