jpnn.com, JAWA BARAT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat unit Satuan Tugas (Satgas) Pangan membongkar praktik produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai mutu klaim kemasan atau oplosan.
Para produsen beras oplosan tersebut telah beroperasi lebih dari dua tahun dan mendapatkan omzet ratusan hingga miliaran rupiah.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan empat laporan polisi kepada Ditreskrimsus Polda Jabar, Polres Bogor, dan Polresta Bandung.
Polisi kemudian meningkatkan empat perkara tersebut menjadi tahap penyidikan.
Wirdhanto menuturkan, para pelaku menggunakan berbagai trik untuk mengoplos beras tidak sesuai standar mutu klaim kemasan.
“Ada enam modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku usaha menjual beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia, menjual beras khusus ‘Slyp Pandanwangi BR Cianjur’, tetapi isinya tidak sesuai dengan label yang tertulis pada karung beras,” kata Wirdhanto dalam eksposes kasus produsen beras oplosan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (6/8).
“Menjual beras kualitas medium dengan harga premium, melakukan pengemasan kembali beras kualitas medium menjadi beras kualitas premium,” lanjutnya.
Kemudian, modus yang kelima yakni pelaku membeli gabah dengan harga Rp7.000 per kg lalu diproduksi menjadi beras kualitas medium.