jpnn.com, KAMPAR - Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan yang melibatkan seorang ketua adat di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, berinisial DM.
DM diduga terlibat dalam praktik jual-beli lahan di kawasan kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai.
Penindakan ini merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) yang dibentuk langsung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.
Satgas ini terdiri dari personel gabungan Krimsus, Krimum, Brimob, Intel, dan Binmas, yang secara khusus dibentuk untuk menangani kejahatan lingkungan di wilayah Riau.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan komitmennya untuk memberantas perambahan hutan tanpa pandang bulu.
Pernyataan ini disampaikan ketika berada di kawasan hutan lindung Batang Ulak yang melibatkan berbagai oknum tokoh adat.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, apakah itu oknum aparat, aparat desa, maupun ninik mamak, akan kami proses secara hukum. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas, adil, dan terbuka,” ujar Irjen Herry Senin (9/6).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan operasi pengungkapan dimulai setelah pihaknya mengompilasi sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan.