jpnn.com - Sebanyak 57 narapidana (napi) atau warga binaan berisiko tinggi di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (22/8).
Pemindahan napi tersebut sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran yang dilakukan selama di penjara.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Riau Aris Munandar menyebut napi yang dipindah berasal dari tiga lapas di wilayah Kepri, yaitu Lapas Kelas II A Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.
"Keberangkatan 57 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan gabungan petugas kami dan Brimob, serta bersama petugas dari Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Aris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan Irfan menyebutkan napi tersebut diterima di Nusakambangan pada Jumat (22/8) pukul 21.30 WIB.
Kemudian, petugas langsung melakukanproses administrasi penerimaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kasubdit Kerja sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan total ada lebih dari seribu narapidana risiko tinggi dan melakukan pelanggaran yang telah dipindahkan ke Nusakambangan.
"Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan high risk dan melanggar yang dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan super maksimum," ucap Rika.