jpnn.com, JAKARTA - Aksi nasional yang diinisiasi Aliansi Merah Putih dihadiri ribuan honorer dari berbagai forum.
Mereka satu suara menuntut agar diberikan SK PPPK per 1 April 2025.
Aksi yang dimulai pukul 07.00 WIB ini tidak berlangsung lama.
Sekitar jam 11.30 WIB, aksinya selesai setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menunjukkan draf surat MenPAN-RB soal pengangkatan PPPK 2024 tahun ini.
"Alhamdulillah sudah ada tanda-tanda positif dari KemenPAN-RB," kata Ketua Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah kepada JPNN, Selasa (18/3/2025).
Dia mengungkapkan ada lima tuntutan Aliansi Merah Putih sebagai berikut:
1. Meminta MenPAN-RB Rini Widyantini membuat Surat Edaran terkait turunan dari Instruksi Presiden yang dibacakan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tanggal 17 Maret 2025. Isinya adalah penyelesaian tenaga honorer secara berjenjang selesai sampai dengan Juni 2025 untuk PNS dan Oktober 2025 untuk PPPK. Jika surat tidak dikeluarkan masa aksi tidak akan meninggalkan Gedung KemenPAN-RB.
2. Meminta pemerintah melalui KemenPAN-RB mencarikan solusi bagi honorer yang berstatus R2 dan R3 tanpa L dengan mengubah UU No 1 Tahun 2022 mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.