jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (4/12) tentang silakan cermati bagian akhir SE KemenPANRB, PPPK tak perlu mengundurkan diri, hingga kasus kematian dosen Untag bikin kaget. Simak selengkapnya!
1. Wahai Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Silakan Cermati Bagian Akhir SE KemenPANRB
Para honorer yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus mengetahui isi Surat Edaran (SE) KemenPANRB Nomor: B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November.
SE KemenPANRB tentang Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah tersebut ditandatangani Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja.
SE yang ditujukan kepada para sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia itu menjadi jawaban tegas pemerintah atas munculnya aspirasi dari kalangan honorer yang tidak masuk gerbong pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Baca Selengkapnya, di Bawah:
Wahai Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Silakan Cermati Bagian Akhir SE KemenPANRB
2. Penjelasan BKN soal Tugas Belajar Bagi PPPK, Tidak Perlu Mengundurkan Diri












































