jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Miggu (14/12) tentang honorer heboh karena ada surat pendataan, 21 ribu PPPK paruh waktu tidak dilantik, hingga Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Simak selengkapnya!
1. Honorer Heboh Ada Surat Pendataan Non-ASN 2025, Jawaban BKN Telak
Kalangan honorer heboh dengan adanya surat pendataan non-ASN 2025.
Itu setelah dua kabupaten, yaitu Dompu dan Labuhanbatu disebut-sebut melakukan pendataan ulang dengan dasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengatakan banyak rekannya yang bertanya-tanya soal surat edaran perihal pendataan non-ASN 2025.
Baca Selengkapnya, di Bawah:
Honorer Heboh Ada Surat Pendataan Non-ASN 2025, Jawaban BKN Telak
2. 21 Ribuan PPPK Paruh Waktu Tidak Dilantik, Langsung Kerja, Faisol: Kandas Sudah











































