jpnn.com - BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, secara resmi mengusulkan 478 tenaga non-ASN atau honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu. Usulan pengangkatan PPPK paruh waktu itu sudah disampaikan kepada pemerintah pusat.
"Alhamdulillah, setelah berkoordinasi secara intens ke (pemerintah) pusat, hari ini secara resmi kami mengusulkan PPPK paruh waktu," kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal di Banda Aceh, Selasa (26/8).
Illiza menjelaskan bahwa 478 tenaga kontrak itu sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun PPPK sebelumnya, tetapi tidak lulus dan belum mendapatkan formasi.
Awalnya, dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) terdapat 497 peserta yang memenuhi syarat. Akan tetapi, berdasarkan pemetaan terkini, tujuh di antaranya mengundurkan diri dan 12 lainnya berstatus tidak aktif.
BKPSDM Banda Aceh telah merampungkan penginputan usulan perincian kebutuhan PPPK paruh waktu tersebut ke KemenPANRB sekitar pukul 21.30 WIB malam tadi.
"Sesuai timeline dari pusat, penginputan/pengusulan kebutuhan sudah selesai dilakukan oleh tim BKPSDM. Yang bisa diusulkan berjumlah 478 orang," ujarnya.
Terkait skema pembiayaan gaji bagi PPPK paruh waktu, Illiza menyebutkan sedang dilakukan kajian oleh TAPK yang diketuai oleh sekda Banda Aceh.
"Setelah proses penginputan ke sistem ini, kami tetap berkoordinasi dengan pihak KemenPAN-RB dan BKN agar semuanya di jalur yang benar," katanya.