jpnn.com, JAKARTA - Musikus Fariz RM kembali terjerat dugaan kasus narkoba untuk ke empat kalinya.
Fariz RM diamankan di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa diduga ganja dan sabu.
Terkini, Pelantun Sakura tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Menyusul status tersebut, Fariz RM dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, di kantornya, Selasa (19/2) malam.
Penangkapan Fariz RM dilakukan, buntut pengembangan kasus pria inisial ADK, diduga sopir sang artis.
ADK terlebih dahulu diamankan di kawasan Jakarta Utara, dengan barang bukti berupa ganja.
"Setelah dimintai keterangan, kami mendapatkan lagi satu orang, yang diduga pesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM," ujar Nurma Dewi.